Calon mantan Mahasiswa
Senin, 12 Maret 2012
  Preman atau Ormas?
 Rumah di Jalan Masjid I Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terlihat gelap. Lampu depan rumah itu tidak menyala. Namun siapa sangka di balik gelap itu ada puluhan orang bersiaga.

Rumah itu adalah markas Daud Kei, tokoh preman asal Pulau Kei, Maluku. Saat majalah detik memasuki rumah berpagar besi setinggi 1,5 meter itu, ada sekitar 60 orang yang sebagian besar dari Ambon berkumpul di dalamnya. Sebagian sedang tidur-tiduran.

Rumah di belakang apartemen Menara Batavia itu dijadikan markas kelompok Daud Kei sejak 2011. Kelompok Daud Kei merupakan sempalan dari kelompok John Kei, tokoh preman Jakarta yang ditangkap pada Jumat, 17 Februari 2012. 

Daud yang punya nama asli Ladau Tetla Geni itu mulai terjun di dunia preman sejak 1993. Saat itu ia ditugasi membebaskan lahan di Bukit Sentul, Bogor. Saat itu ia berada di bawah komando Yorrys Raweyai yang kini menjadi politisi Partai Golkar. Namun Yorrys yang kini jadi anggota Komisi I DPR enggan dimintai tanggapan soal Daud ataupun premanisme. “Saya nggak komentar soal itu, yang lain saja ya,” kata Yorrys. 

Setelah itu, Daud keluar dari kelompok Yorrys dan menikah. Karena tuntutan ekonomi, Daud kemudian memilih terjun lagi ke dunia preman pada 1995. Kali ini ia bergabung dengan John Kei.

"Saya masuk kelompok John karena kami sama-sama berasal dari Pulau Kei. Saya kenal John di Jakarta," ujar Daud saat ditemui majalah detik di rumahnya. 

Setelah gabung di kelompok John Kei, Daud sering ditugasi mengurus penagihan dan pengamanan di lokasi rawan bentrok dengan kelompok preman lain.

Pilihan John kepada Daud bukan tanpa alasan. Selain memegang Dan VI di organisasi beladiri Federasi Olahraga Karate-Do Indonesdia (Forki), pria kelahiran 1970 ini juga dianggap pandai berdiplomasi. Apalagi kini Daud bertitel sarjana hukum dari Universitas Jayabaya. 

Daud kemudian jadi tangan kanan John. Daud pun diberi kelonggaran untuk membentuk kelompok Angkatan Muda Kei, pada 2000. Meski begitu kelompok bentukan Daud ini masih tetap berada di bawah komando John. 

Namun setahun belakangan John dan Daud pecah kongsi. Pemicunya, Daud menganggap cara John dalam menjalankan bisnis tagihan dan jaga lahan sudah kelewatan. John sangat kasar dan sering bikin perkara dengan kelompok preman lain di Jakarta dan sekitarnya. 

Dalam dunia para 'jagoan', perpecahan di dalam salah satu kelompok sudah merupakan hal yang lazim. Pecahan kelompok preman ini kemudian membuat kelompok baru.

*** 

Kelompok preman pertama yang ada di Jakarta adalah Prems (Preman Sadar) bentukan Edo Mempor pada 1982. Kelompok ini bermarkas di lantai 2 Pasar Senen. 

Kelompok Prems kemudian bubar saat digelar Operasi Celurit atau yang dikenal Petrus (penembakan misterius) pada 1983-1985. Saat itu mayoritas anggota Prems tewas dibunuh.

"Yang tersisa hanya tinggal beberapa orang saja," ujar Fence yang sempat lolos dari operasi Petrus pada September 1983. 

Kata Fence, di era 1980-an dalam peta dunia jagoan di Jakarta berbeda dengan sekarang. Dahulu, meski banyak tokoh preman, tapi sangat jarang terjadi bentrokan. Bila ada sengketa antarkelompok biasanya diselesaikan dengan duel antarpimpinan geng. Tak heran kalau para tokoh preman era 1980-an rata-rata punya ilmu beladiri. Bukan sekadar mengandalkan nyali. 

Fence kemudian menyebut beberapa nama preman seangkatannya, seperti Hermai Kei Priok, Jhoni Raja Tega, Patrick Siliwangi, Jonni Sembiring, Chris Berland, Ongky Pieter, Matt Sanger, Udin Balok, Idris Beruang. Mereka, ujar Fence, rata-rata bertubuh atletis dan jago berantem. 

Memasuki tahun 1990-an banyak terjadi perubahan dalam dunia preman. Jika dahulu para preman punya penghasilan dari memalak para pedagang dan toko, serta merampok. Setelah era Petrus, para preman mengandalkan pencaharian dari jasa penagihan dan menunggu lahan sengketa. 

Duel antarjagoan pun kini tidak ada lagi, yang ada saat ini adalah tawuran antarkelompok preman jika terjadi silang sengketa.

Soal peta preman di Jakarta, saat ini kata Daud Kei, ada banyak kelompok berdasarkan kedaerahan. Misalnya, ada kelompok Timor seperti yang dipimpin Hercules yang dulu terkenal sebagai penguasa Tanah Abang. Lalu ada kelompok Flores, Kupang, Ambon, Ende, Ternate, Seram, Dobo, dan ormas-ormas.

“Kelompok-kelompok ini hidup dari biaya pengamanan parkir, tempat hiburan, perkantoran, pusat perbelanjaan, lahan sengketa, serta juru tagih,” kata Daud.

Kelompok preman tidak hanya berdasarkan kesukuan saja. Adnan Buyung Nasution misalnya memetakan preman, selain berdasarkan kesukuan, juga ada yang berdasarkan agama dan ormas.

“Acara berdakwah di tempat umum, dengan menutup jalan, sehingga mengganggu masyarakat, itu premanisme juga, berkedok agama. Juga banyak tuh, forum inilah, forum itulah, pakai nama kota, “ kata Buyung, mantan Direktur LBH yang memprotes Petrus pada era 1983-1985.

Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, saat ini ada sekitar 900 - 918 ormas di Jakarta. Ormas ini terdiri dari ormas kedaerahan, ormas agama, ataupun ormas politik.

Namun berapa dari jumlah itu yang merupakan ormas preman, Kepala Bankespol DKI Jakarta Zainal tidak bisa menjelaskan. Kelompok preman yang berbalut ormas, menurut Zainal, kebanyakan adalah ormas dadakan. Ormas ini paling mudah dimanfaatkan untuk membela kepentingan tertentu sehingga mudah dibentur-benturkan dengan ormas lain. 

Yang jelas Pemprov DKI Jakarta berusaha menjaga tenggang rasa antar ormas agar tidak terjadi konflik . “Dua bulan sekali kita mengundang ormas berlatar belakang etnis, tokoh agama, kepemudaan, politik, guna ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujar Zainal. ''''


Sumber : tempo.co
 
  Penyatuan Zona Waktu Indonesia
Rencana pemerintah memberlakukan zona satu waktu dinilai tidak akan mengganggu waktu ibadah umat muslim. Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan hal itu tentu tidak akan menimbulkan masalah. "Kita salat tetap berdasarkan matahari. Jadi waktu salat tetap berbeda," katanya saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Senin 12 Maret 2012.


Menurutnya, dengan ada penetapan zona satu waktu bukan berarti waktu ibadah salat juga akan diseragamkan di seluruh wilayah Indonesia. Yang jelas, Suryadharma menyatakan harus tetap ada kesepakatan terkait masalah waktu ini. "Tinggal kesepakatan pihak-pihak yang memiliki kompetensi saja," tuturnya.

Rencana pemerintah menyatukan zona waktu diungkapkan oleh juru bicara Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, Edib Muslim. Dengan adanya penyatuan, artinya tidak ada lagi tiga zona waktu seperti WIB, Wita, dan WIT. Penyatuan ini dinilai perlu untuk meningkatkan produktivitas nasional.

Namun rencana ini masih memicu pro kontra karena dianggap dapat mempengaruhi kalender penentuan hari-hari besar keagamaan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan sistem penanggalan.


Sumber : Tempo.co
 
  Komnas HAM: Penyelidikan Petrus Selesai Mei
Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus Petrus selama 1983-1985 pada Mei 2012. Kesimpulan sementara pelaku Petrus adalah TNI dan Polri yang saat itu masih berada di bawah komando Presiden.

Berikut wawancara M Rizal dari majalah detik dengan Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak. Johny juga menjadi anggota Tim ad hoc Kasus Petrus 1983-1985 :

Bagaimana perkembangan penanganan kasus Petrus oleh tim ad hoc yang dibentuk Komnas HAM?

Kalau posisi penanganannya ini sudah dipresentasikan di dalam Rapat Pleno Komnas HAM. Hasil dari penyelidikan sudah dirumuskan dalam laporan. Hanya saja, pleno memandang ada hal-hal yang masih harus kami lengkapi.

Kita juga belum selesai dengan hal-hal yang berkaitan dengan dokumen tentang instruksi pelaksanaan penembakan misterius. Karena memang saat itu ada perdebatan di surat kabar bahwa Petrus itu berkaitan dengan urusan kejahatan. Ini belum kita selesaikan semua. Jadi kita akan lebih merapikan, memperjelas, lebih menspesifikan. Diharapkan mudah-mudahan dua tiga bulan ke depan selesai. Paling lambat kami dikasih pada rapat pleno bulan Mei 2012 sudah selesai. Jadi sebelum periode, tugas kami ini selesai.

Seperti apa indikasi temuan awal dari hasil penyelidikan tim ini?

Sementara indikasinya adalah kekerasan terhadap orang, ada pembunuhan, orang hilang, penembakan atau kematian di luar prosedur hukum. Siapa pelakunya? Pelakunya adalah otoritas di bidang keamanan, yaitu TNI dan Polri yang saat itu masih berada di bawah komando Presiden. Dari jaringan keamanan itu ada Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban (Pangkokamtib) ke bawah. Ini yang menjadi sorotan masyarakat.

Apa betul dalam dokumen kebijakan itu hanya untuk menekan angka kriminalitas atau digunakan untuk kepentingan politik penguasa saat itu?

Ada memang, jadi ada banyak yang dijelaskan oleh para saksi. Pertama, memang disebut sebagai upaya untuk menurunkan angka kejahatan. Kedua, adalah upaya untuk melemahkan organisasi preman yang bisa menjadi pesaing kuat aparatur keamanan, seperti yang terjadi saat ini. Ketiga, sebagai alat bagi kepentingan politik dari satu partai politik saat itu. Itu ada tiga unsur, tapi mana yang lebih kuat? Mana skenario pokoknya? Mana yang jadi penciptaan kondisi? Ini yang masih kami telusuri.

Misalnya sebagian yang ditembak adalah orang yang memiliki reputasi buruk di masyarakat, dan sebagian lagi yang tidak punya urusan atau orang yang tertunjuk tanpa dasar. Kemudian situasi penembakan itu dalam kerangka urusan keamanan Pemilu, itu urusan partai, dan ada pernyataan-pernyataan para elit parpol untuk membenarkan pelaksanaan penembakan itu. Kalau zaman Orde Baru, ketakutan itulah yang menjadi lahan subur bagi kepentingan politik dan bagi partai. Semakin kita takut, butuh pelindung, semakin aman, diciptakan ketakutan, ada pelindung ada Godfather-nya, dia bilang kalau tidak aman akan kembali seperti itu.

Data korban sebenarnya berapa sih? 

Kami akui memang belum bisa memastikan, karena tidak memiliki data pasti, yang jelas di atas 100-an untuk wilayah Indonesia. Terbanyak ada di Pulau Jawa, Medan, Palembang. Ada di tempat lain tapi tidak terlalu.

Saat ini aksi pembunuhan antarkelompok preman, pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan yang sudah mencemaskan masyarakat, apa perlu ada pemikiran kebijakan pemberantasan preman seperi Petrus lagi? 

Sebenarnya kita sudah melakukan warning kepada pemerintah, bahwa semua organisasi sipil itu harus dihormati. Kedua, mereka yang melalukan kekerasan harus segera diproses di persidangan, di pengadilan, sehingga bisa cepat diputuskan dibubarkan atau tidak.

Jadi Komnas HAM tidak dalam posisi untuk menyetujui pendapat publik yang mengatakan bahwa semua organisasi yang secara de facto melakukan kekerasan dibubarkan. Karena kami tidak mau tafsiran kekerasan menjadi subjektif dari Kementerian, harus ada putusan netral, cuma proses sidang harus dipercepat.

Nah yang ketiga, suasana yang sekarang berlangsung, memang akan segera kami ambil sikap bahwa apa yang terjadi sekarang adalah bukti. Pertama, kelemahan dari otoritas keamanan dan ketertiban. Kedua, ada simbiosis di antara keamanan dan preman. Kenapa selama ini mereka bekerja tidak bisa menyelesaikan aksi premanisme oleh otoritas keamanan? Nah hubungan simbiosis ini harus diputus melalui penertiban keanggotaan TNI dan Polri.

Boks Fokus 4

Kepala BIN: Petrus Tak Dibenarkan

Maraknya aksi premanisme sudah sangat mencemaskan. Namun bagi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memberlakukan kembali penembak misterius (petrus).

Berikut wawancara M Rizal dari majalah detik dengan Kepala BIN Marciano Norman: 

Bagaimana tanggapan Anda terhadap maraknya aksi premanisme ? 

Begini, memang saat ini sudah menjadi sangat meresahkan masyarakat dengan banyaknya aksi premanisme. Khususnya di Jakarta memang sudah sangat meresahkan. Terakhir kasus penyerbuan preman kepada sesama preman di rumah duka RSPAD. Banyaknya aksi saling membunuh ini sudah sangat meresahkan. Ini bisa menjadi momen bagi pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan yang lebih tegas lagi. Aksi-aksi ini sudah tidak bisa dibiarkan. 

Ada yang bilang aksi sekelompok premanisme sulit disentuh karena ada backing? 

Saya kira tidak. Dari dulu sampai sekarang, aksi kelompok premanisme ini sudah ada. Mereka banyak bersinggungan ketika lahan untuk mencari nafkah mereka merasa direbut dan sebagainya. Misalnya ribut antar debt collector. Karena sebagian besar premanisme yang terorganisir ini banyak yang bergerak di bidang debt collector, penjaga lahan tanah dan pengawal para pengusaha.

Dalam melakukan tugasnya memang mereka ini tak segan-segan berani melakukan kekerasan bahkan pembunuhan. Ini harus segera dicegah dan saya kira ini momen penting bagi polisi untuk segera menegakan aturan yang lebih keras lagi. 

Artinya, pemberantasan terhadap kelompok premanisme ini perlu seperti satuan tugas Petrus dulu? 

Saya kira, setiap tindakan pemberantasan terhadap pelanggar hukum jangan dengan cara-cara dengan melanggar hukum. Pemberantasan premanisme harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sekarang. Artinya, kepolisian harus dikedepankan dalam melakukan penegakan hukum. Saya kira, model-model pemberantasan preman seperti zaman dulu, seperti Petrus sudah tidak layak dan lebih banyak melanggar hukum dan HAM. Ini sudah tidak dibenarkan lagi. 

Saya kira pemberantasan premanisme bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan. Masyarakat secara luas juga memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian ikut memberantas setiap aksi premanisme. Masyarakat harus berani melaporkan setiap tindak tanduk yang mencurigakan yang menjurus kepada premanisme, kepada aparat keamanan. Saya harapkan, masyarakat juga mau ikut dilibatkan dalam mencegah aksi premanisme yang saat ini semakin marak. Sekali lagi kuncinya adalah keberanian aparat kepolisian untuk menindak secara tegas.


Sumber : detik.com
 
  Jamil Mubarok: Jika Wewenang KPK Dipangkas, Namanya Kemunduran!
 Komisi III DPR berencana memangkas wewenang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian kalangan mengecam rencana ini. Jika rencana tersebut direalisasikan maka dinilai sebagai bentuk kemunduran.

"Dilihat dari sejarah berdirinya KPK, adanya kewenangan penindakan berangkat dari kelemahan kejaksaan dan kepolisan pada pelaku kejahatan korupsi. Ini yang jadi trigger mechanism. Tapi buktinya sampai hari ini kejaksaan dan kepolisian belum berubah, masih sama," ujar peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok.

Menurut dia, jika kewenangan penindakan KPK dipangkas maka akan menjadi preseden buruk. "Ini kemunduran. Ini akan menjadi preseden buruk jika dikembalikan ke kejaksaan dan kepolisan. Ini seperti kembali ke zaman ketika KPK belum berdiri," imbuh Jamil.

Berikut ini wawancara detikcom dengan Jamil pada akhir pekan lalu:

Komisi III DPR berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Dalihnya, Komisi III ingin memperkuat kepolisian dan kejaksan sehingga KPK fokus pencegahan, kepolisian dan penindakan untuk penindakan. Pendapat Anda?

Untuk mereview UU tentang KPK itu idealnya harus dilakukan studi kelemahan dalam pasal di UU tersebut. Pasal mana yang tidak efektif atau bertentangan baru bisa diubah. DPR tidak pernah menyebut ke substansi, hanya ke kewenangan KPK yang penindakan, dan melebihkan pencegahan.

Kalau DPR membaca atau mengkaji laporan tahunan KPK, porsi penindakan dan pencegahan justru lebih banyak ke pencegahan. Kalau penindakan, coba berapa kasus yang KPK tangani, tidak sampai 20 kasus. Hanya saja ketika menangani perkara, masyarakat banyak memberikan komentar, sehingga ramai. Ini akhirnya stigma KPK itu penindakan.

Jadi tidak seharusnya kewenangan penindakan itu dipangkas?

Dilihat dari sejarah berdirinya KPK, adanya kewenangan penindakan berangkat dari kelemahan kejaksaan dan kepolisan pada pelaku kejahatan korupsi. Ini yang jadi trigger mechanism. Tapi buktinya sampai hari ini kejaksaan dan kepolisian belum berubah, masih sama.

Ini kemunduran. Ini akan menjadi preseden buruk jika dikembalikan ke kejaksaan dan kepolisian. Ini seperti kembali ke zaman ketika KPK belum berdiri. Begitu tak terarahnya proses penindakan. Banyak penindakan korupsi yang hilang di tengah jalan.

Meskipun rencana itu terinspirasi Prancis yang memisahkan pencegahan dan penindakan kasus korupsi?

Di Indonesia masih belum bisa, karena kejaksaan dan kepolisian masih belum bisa membuktikan bisa fight kasus korupsi. Kalau penindakan dipangkas, dikhawatirkan kasus korupsi mandeg di tengah jalan, dan tidak paripurna.

Rencana ini terburu-buru?

DPR harus ingat, agenda pemberantasan korupsi itu komitmen bersama. KPK hanya bagian kecil saja. Seharusnya DPR berpikir lebih besar, harusnya memperkuat KPK bukan menghilangkan kewenangan KPK.

Sebelum direalisasikan harus ada kajian DPR yang mendalam?

Kaji dululah penyidik hanya 75 orang, SDM tak lebih dari 700 orang, menempati gedung bekas. Kalau lihat gedung tak ubahnya karyawan di pabrikan, berdempetan. Ketika ada usulan pemangkasan wewenang KPK itu kok seolah jawaban dari spirit korpsnya yang muncul. Ini karena sepak terjang KPK selama ini memecahkan konsolidasi mereka, lalu seolah merasa terganggu. Sehingga apapun dilakukan, jadi sifatnya politis.




Sumber : detik.com
 
  Anas-Nazar 'Perang', Dewan Pembina PD: Biarin Ajalah!
Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin saling bersahut di media massa soal kasus korupsi. Komentar keduanya pun tak sedikit yang menimbulkan kontroversi. Bagaimana tanggapan petinggi PD?

"Biarin ajalah," kata Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok, kepada detikcom, Senin (12/3/2012).

Menurut Mubarok, pertentangan antara Anas dan Nazar tidak mengganggu kondisi partai. Pihaknya masih bekerja seperti biasa, tanpa merasa risih dengan konflik keduanya.

"Ini saya masih rapat dewan pembina, kerja saja," sambungnya.

Pria berkacamata ini enggan menanggapi lebih jauh perang urat syaraf antara Anas dan Nazar. Menurut dia, semua diserahkan saja pada proses hukum. 

"Biar pengamat aja yang terganggu," cetus Mubarok.

Belakangan ini, baik Nazar maupun Anas saling menyerang lewat pernyataan di media. Nazar menuding Anas terlibat di kasus Hambalang. Terdakwa kasus wisma atlet itu bahkan meminta Anas melakukan sumpah pocong.

Sementara Anas selalu membantah keterlibatannya. Dia bahkan siap digantung di Monas bila terbukti bersalah dalam kasus proyek sarana olahraga itu.












Sumber : detik.com
 
  Hak Azasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan.Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk bebas dari rasa takut.
  3. Hak untuk bekerja.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
  6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
 

Arsip
Juli 2010 / Agustus 2011 / November 2011 / Desember 2011 / Maret 2012 / Oktober 2012 / Januari 2013 / Maret 2013 / April 2013 / Juli 2013 /


Powered by Blogger

Berlangganan
Postingan [Atom]