Sistem Perbankan Elektronik
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita.
Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet.
Jenis-Jenis E-Banking :
- Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
- Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
- Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
- Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
- Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu.
- Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
- Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking :
Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah :
- ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Internasional Elektronik Fund Transfer :
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
Tugas 2 - Terapan Komputer Perbankan
TERAPAN KOMPUTER
PERBANKAN
1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan
yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan
juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan
minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
2. Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud
dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring, lengkapi dengan mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe Deposit Box
e. Bank note
f.
Bank
Card
g. Travellers Cheque
h. Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank
Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
3. Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai
,
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
4. Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam
deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm.
Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh
Tn. A ?
5. Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat
deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai.
Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh
sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya.
Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
6. Transaksi yang terjadi pada rekening
tabungan Tn. A selama agustus 2010
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
|
01
Agustus 2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
|
07
Agustus 2010
|
Tarik
tunai
|
200.000,-
|
|
12
Agustus 2010
|
Transfer
masuk
|
600.000,-
|
|
19
Agustus 2010
|
Setor
kliring
|
100.000,-
|
|
26
Agustus 2010
|
Tarik
tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa
jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan
besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang
bersangkutan.
########
Catatan : #############
1. Jawaban harus dilengkapi dengan sumber
referensi yang berasal dari buku bukan dari alamat website..
2. Diwajibkan keseluruhan tugas 1 dan
seterusnya UPLOAD KE STUDENT SITE..
3. Batas waktu mengerjakan tugas dan
konfirmasi tugas pertanggal 25 april 2013
1. Pelajaran Ekonomi SMP Kelas 3, Bambang Prishardoyo
Pungutan
biaya administrasi
Biaya
kirim
Biaya
penagihan
Biaya
Provisi
Biaya
Sewa
Biaya
iuran
Warkat
Inkaso
Transfer
Safe
Deposit Box
Letter
Of Credit (L/ C) /Ekspor Impor
Travellers
Cheque (Jasa cek wisata)
Tanpa
Lampiran
Warkat
Inkaso Dengan Lampiran
Transfer
Keluar
2.A.Transfer :
pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu
ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 148)
B. Kliring : Sarana perhitungan warkat antar
bank yang dilaksanakan oleh BI guna memperlancar dan memperluas lalu lintas
pembayaran giral. (Kelembagaan Perbankan, Hal 81)
C. Inkaso : Sama
seperti kliring, inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar bank.Hanya
bedanya dalam inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau
luar wilayah kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE.,
MM hal 155)
D. Save deposit
box : jasa bank yang diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa ini di
kenal juga dengan nama safe loket.SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga
miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
E.
Bank Note : Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan
oleh bank di luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai”
yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 163)
F. Bank Card : Atau biasa disebut kartu kredit adalah alat
yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran.kartu kredit ini
dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat
pembayaran tunai. (Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
G.
Traveller Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang
biasanya diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh
turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang
asing
H.letter
of credit : suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah(biasanya
importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk
kepentingan pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 186).
Skema dan mekanisme
penyelesaian L/C :
1
5
10
9 2 6 4
7
3
8
1. Importir
dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang
tertuang dalam sales contrac.
2. Importir
melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan
aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat
– syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C
berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5. Setelah
menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada
importir sesuai perjanjian.
6. Bukti
pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh
pembayaran dari advising bank.
7. Advising
bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan
eksportir memenuhi syarat.
8. Advising
bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank
untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening
bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap
barulah akan dibayar kembali.
10.
Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank garansi : Jaminan
pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan,
perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.Mekanisme :
Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban –
kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan,
apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memeniuhi kewajiban kepada
pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji. (Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3. simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro
dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4. lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
Bunga = 2 %
x 60.000.000 x 18
hari
30
hari
= Rp 720.000
5.Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
Bunga = 12% X 20.000.000 x
6bulan
12
bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar
= 20.000.000 – 1.020.000 = Rp. 18.980.000
6. Tax/pajak = [700 ribu x
16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
Sejarah Perbankan : Bank BRI
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu,
kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke
masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai
sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh
pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional
Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di
Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV
Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang
Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Pada periode setelah kemerdekaan RI, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat. Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.
Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.
Sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini.